Invalid Date
Dilihat 45 kali
Pada tanggal 05 maret 2025 bertempat di kantor urusan agama kec.murung pudak Melaksanakan restorative justice kepada warga desa kapar dan desa maburai dalam pemulihan pasca konfik rumah tangga dan melalui KUA murung pudak untuk segera dinikahan secara negara turut berhadir Kepala Desa Kejaksaan Negri Tabalong, Camat Murung Pudak,Sekcam Murung Pudak, Kepala Desa Kapar Dan Kepala Desa Maburai.
Bagikan:
Desa Kapar
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini