Invalid Date
Dilihat 165 kali
Pemerintah Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melaksanakan pendampingan kepada warga terkait permasalahan tanah pada tanggal 4 Februari 2005. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu warga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kepemilikan, batas tanah, dan sengketa tanah yang mungkin terjadi.
Permasalahan tanah seringkali menjadi sumber konflik di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa merasa perlu untuk memberikan pendampingan dan advokasi kepada warga yang menghadapi permasalahan tersebut. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Detail mengenai jenis permasalahan tanah yang didampingi belum dijelaskan lebih lanjut. Namun, diperkirakan pendampingan ini mencakup berbagai macam permasalahan, mulai dari pengurusan sertifikat tanah, mediasi sengketa batas tanah, hingga penyelesaian konflik kepemilikan tanah warisan.
Kehadiran pemerintah desa dalam mendampingi warga diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Selain itu, pendampingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga terkait aturan dan prosedur yang berlaku dalam pengurusan dan penyelesaian permasalahan tanah. Dengan demikian, diharapkan warga dapat lebih mandiri dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Penulis: SAIPUL RAHMAN, S.Pd
Bagikan:
Desa Kapar
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini