Invalid Date
Dilihat 107 kali
Penertiban tempat hiburan malam di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, telah dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan respon atas keresahan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain Kepala Desa Kapar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Ketua RT 10, serta perwakilan masyarakat Kadaman. Kerjasama yang baik antar elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Belum ada detail lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tersebut. Namun, penertiban ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran seperti kebisingan yang berlebihan, aktivitas yang melewati batas waktu operasional yang ditentukan, atau bahkan potensi gangguan keamanan lainnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tempat hiburan malam di Desa Kapar dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar. Tindakan ini juga menjadi contoh positif bagi penegakan peraturan dan ketertiban di wilayah tersebut. Ke depannya, sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Desa Kapar.
Penulis: SAIPUL RAHMAN, S.Pd
Bagikan:
Desa Kapar
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini