Invalid Date
Dilihat 85 kali
Pada tanggal 10 september 2024 bertempat di polsek Murung Pudak sedang diadakan Restorative Justice dengan Sangkaan pengambilan Barang oleh saudari Julaisah Lailatul( pihak Pertama) di minimarket Murung Pudak yang pemilik dari Abduh Hurairah ( Pihak Kedua ) yang barang yang diambil dilokasi adalah barang rumah tangga sesuai sgn Aturan Dari minimarket dan tertangkap tangan dengan melihat CCTV dilokasi maka yang bersangkutan dibawa ke Polsek Murung Pudak Terdekat untuk dimintai keterangan , maka melalau bhabinkamtibmas Brifka Rifan Suwardidan seluruh Jajaran memanggil Ketua RT.03 Raden Mulyadi dan Kepala Desa Kapar Saipul Rahman ke Polsek Murung Pudak untk bisa koordinasi atas warganya yang bermasalah sesuai kesepakatan bersama saudari Julaisah mengaku dan tidak akan mengulang perbuatan tersebut dengan catatan apabila melakukan maka akan berurusan hukum yg berlaku di negara Republik Indonesia,
Bagikan:
Desa Kapar
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini