Invalid Date
Dilihat 39 kali
Pemerintah Desa Kapar akan menyelenggarakan sosialisasi tata cara pembuatan sertifikat tanah dan akta notaris pertanahan bagi warga Desa Kapar. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Gedung PKK Desa Kapar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada warga terkait prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat tanah dan akta notaris pertanahan. Kepemilikan sertifikat tanah yang sah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, pemahaman mengenai akta notaris pertanahan juga krusial untuk menjamin keabsahan transaksi jual beli, hibah, waris, dan berbagai urusan pertanahan lainnya.
Acara sosialisasi ini akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang pertanahan, termasuk perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. Materi yang akan disampaikan meliputi: * Tata cara pengurusan sertifikat tanah, baik untuk tanah yang belum bersertifikat (PTSL) maupun yang sudah bersertifikat. * Persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat tanah. * Biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah. * Peran dan fungsi notaris dalam urusan pertanahan. * Tata cara pembuatan akta jual beli, hibah, waris, dan akta pertanahan lainnya. * Sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber.
Pemerintah Desa Kapar berharap melalui sosialisasi ini, warga dapat memahami pentingnya sertifikat tanah dan akta notaris pertanahan. Diharapkan pula, warga dapat mengurus legalitas tanah mereka dengan benar dan terhindar dari permasalahan hukum di masa mendatang. Partisipasi aktif seluruh warga Desa Kapar sangat diharapkan demi kesuksesan acara ini. Penulis: SAIPUL RAHMAN, S.Pd
Bagikan:
Desa Kapar
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini